Rabu, 18 Juli 2012

Persyaratan Lingkungan Kerja Industri Berdasarkan Permenkes


Persyaratan lingkungan kerja industri Berdasarkan  Keputusan Menteri kesehatan republik indonesia Nomor 140 /menkes/sk/xi/2002Tentang Persyaratan kesehatan lingkungan kerja Perkantoran dan industri adalah :
1.        Ruang Dan Bangunan
a.       Bangunan kuat, terpelihara, bersih dan tidak memungkinkan terjadinya gangguan kesehatan dan kecelakaan.
b.      Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin dan bersih.
c.       Setiap karyawan mendapatkan ruang udara minimal 10 m3/ karyawan.
d.      Dinding bersih dan berwarna terang, permukaan dinding yang selalu terkena percikan air terbuat dari bahan yang kedap air.
e.       Langit-langit kuat, bersih, berwarna terang, ketinggian minimal 2,50 m dari lantai.
f.       Atap kuat dan tidak bocor.
g.      Luas jendela, kisi-kisi atau dinding gelas kaca untuk masuknya cahaya minimal 1/6 kali luas lantai.
              2.        Air Bersih
Kualitas air bersih memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan fisika, kimia, mikrobiologi dan radioaktif sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
             3.        Udara ruangan
a.       Suhu dan kelembaban Suhu : 18 – 28 0C
b.      Kandungan debu maksimal didalam udara ruangan dalam pengukuran rata-rata 8 jam adalah 0,15 mg/m3
c.       Pertukaran udara : 0,283 M3/menit/orang dengan laju ventilasi : 0,15 – 0,25 m/detik. Untuk ruangan kerja yang tidak menggunakan pendingan harus memiliki lubang ventilasi minimal 15% dari luas lantai dengan menerapkan sistim ventilasi silang.
d.      Mikrobiologi Angka kuman kurang dari 700 koloni/m3 udara Bebas kuman patogen
             4.        Limbah
a.       Limbah padat/sampah
ü  Setiap perkantoran harus dilengkapi dengan tempat sampah dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya serta dilengkapi dengan penutup.
ü  Sampah kering dan sampah basah ditampung dalam tempat sampah yang terpisah.
ü  Tersedia tempat pengumpulan sampah sementara yang memenuhi
b.      Limbah cair
Kualitas efluen harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
             5.        Pencahayaan
Pencahayaan adalah jumlah penyinaran pada suatu bidang kerja yangdiperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efektif. Intensitas cahaya di ruang kerja minimal 100 lux.
6.        Kebisingan di dalam ruang kerja industri
Kebisingan adalah terjadinya bunyi yang tidak dikehendaki sehingga mengganggu atau membahayakan kesehatan Tingkat kebisingan di ruang kerja maksimal 85 dBA
7.        Tingkat Getaran
Getaran adalah gerakan bolak balik suatu massa melalui keadaan seimbang terhadap suatu titik acuan. Getaran mekanik adalah getaran yang ditimbulkan oleh sarana dan peralatan kegiatan manusia. Tingkat getaran yang dianjurkan untuk kesehatan kariawan para pekerja adalah tingkat getaran maksimal (dalam mikron = 10 –6 m)
8.        Radiasi Di Ruangan Medan Listrik
Tingkat radiasi medan listrik dan medan magnit listrik di tempat kerja adalah sebagai berikut :
a.    Medan listrik :
ü  Sepanjang hari kerja : maksimal 10 kV/m.
ü  Waktu singkat sampai dengan 2 jam per hari maksimal 30    kV/m.
b.    Medan magnit listrik
ü  Sepanjang hari kerja : maksimal 0,5 mT (mili Tesla).
ü  Waktu singkat sampai dengan 2 jam per hari : 5 mT
9.        Vektor Penyakit
a.         Serangga penular penyakit
ü  Indeks lalat : maksimal 8 ekor/fly grill (100 x 100 cm) dalam pengukuran 30 menit.
ü  indeks kecoa : maksimal 2 ekor/plate (20 x 20 cm) dalam pengukuran 24 jam.
ü  Indeks nyamuk Aedes aegypti : container indeks tidak melebihi 5%.
b.         Tikus
ü  Setiap ruang kantor harus bebas tikus
10.         Toilet ( Jamban )
a.       Toilet karyawan wanita terpisah dengan toilet untuk karyawan pria.
b.      Setiap kantor harus memiliki toilet dengan jumlah wastafel
c.       Setiap penambahan 40-100 karyawan harus ditambah satu kamar mandi, satu jamban, dan satu peturasan
11.         Instalasi
a.       Instalasi listrik, pemadam kebakaran, air bersih, air kotor, air limbah, air hujan harus dapat menjamin keamanan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
b.      Bangunan kantor yang lebih tinggi dari 10 meter atau lebih tinggi dari bangunan lain disekitarnya harus dilengkapi dengan penangkal petir.
Tata cara dalam pelaksanaan
a.    Instalasi untuk masing-masing peruntukan sebaiknya menggunakan kode warna dan label.
b.    Diupayakan agar tidak terjadi hubungan silang dan aliran balik antara jaringan distribusi air limbah dengan air berrsih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.    Jaringan Instalasi agar ditata sedemikian rupa agar memenuhi syarat estetika.
d.   Jaringan Instalasi tidak menjadi tempat perindukan serangga dan tikus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar