Rabu, 18 Juli 2012

Hubungan Audit Lingkungan dengan ISO 14000


Audit lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor:32 Tahun 2009 dimana pemerintah diharuskan untuk mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup. Jadi peran pemerintah sebagai regulator sangatlah dibutuhkan untuk memastikan para pelaku usaha yang memiliki kegiatan berisiko tinggi terhadap lingkungan dan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang undangan melakukan audit lingkungan. Dengan adanya pressurepemerintah maka nilai dan penghargaan terhadap sebuah audit lingkungan hidup akan memiliki nuansa lain. Namun demikian pemerintah perlu fair juga terhadap hasil audit lingkungan hidup dengan memberikan/menerapkan skema punish and reward terhadap para pihak yang terlibat dalam audit tersebut. Hal yang sama dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui program Propernya.
1.         Jenis dan Metode Audit Lingkungan Hidup
Berbicara tentang audit lingkungan maka ada beberapa jenis audit lingkungan antara lain audit sistim manajemen lingkungan dan audit lingkungan hidup. Walaupun kedua jenis audit tersebut mempunyai tujuan yang sama untuk mencari kesesuaian antara kriteria dan aplikasi lapangan namun fokus dari keduanya sedikit berbeda. Audit sistim manajemen lingkungan lebih menfokuskan pada manajemen lingkungan termasuk kebijakan lingkungan, perencanaan, pelaksanaan dan management reviewsedangkan audit lingkungan hidup fokus pada pemenuhan perundang undangan seperti kualitas limbah buangan hasil pengolahan Intalasi Pengolah Air Limbah Domestik (IPAL-D), tata cara pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3), kualitas emisi yang dikeluarkan ke udara dsb.
Audit lingkungan hidup sendiri terbagi menjadi beberapa jenis yaitu audit sukarela, audit wajib dan audit ketidaktaatan. Khususnya untuk audit ketidaktaatan disinilah peran pemerintah dibutuhkan untuk menganalisa dan mengevaluasi ketidaktaatan penaggungjawab usaha dan/atau kegiatan. Hasil analisa bisa didapatkan jika pemerintah turun lapangan untuk melakukan evaluasi terhadap pemenuhan peraturan perundangan seperti effluentIPAL-D apakah memenuhi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor:112/MENLH/7/2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik selain itu apakah badan air penerima effluent IPAL-D masih memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor: 82 Tahun 2001 atau Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota terkait. Dengan demikian bisa saya katakan bahwa turun lapangan pemerintah diartikan sebagai bagian dari pra-audit lingkungan hidup. Nilai tambah yang didapatkan dari pra-audit tersebut adalah teridentifikasinya kegiatan usaha yang berpotensi mencemari lingkungan dan langkah-langkah perbaikan untuk mengantisipasi potensi pencemaran tersebut. Inilah yang disebut dengan precaution principle.
Metode audit lingkungan hidup dilakukan dengan desk review dan kunjungan lapangan. Untuk melakukan audit lingkungan hidup sesuai dengan peraturan yang berlaku dilakukan oleh auditor lingkungan hidup terakreditasi. Hasil audit oleh auditor terakreditasilah yang diakui namun pihak penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan bisa melakukan audit lingkungan hidup sendiri yang bersifat internal. Namun demikian akan lebih baik jika audit internal tersebut juga menyertakan satu auditor lingkungan hidup terakreditasi sehingga hasil audit lebih valid dan diakui oleh pemerintah.
2.         Aplikasi Audit Lingkungan Hidup
Penerapan audit lingkungan hidup secara berkala membuat semua pihak lebih aware akan potensi-potensi dampak negatif dari sebuah kegiatan/usaha. Jika mengambil contoh Kota Mataram, maka menurut saya beberapa kegiatan/usaha yang harus dilakukan audit lingkungan hidup adalah hotel bintang tiga keatas atau jumlah kamar lebih dari 150 kamar dan rumah sakit/klinik.
Terkait dengan hotel, beberapa hal yang bisa menjadi bahan audit lingkungan hidup adalah tata cara pengelolaan limbah cair dan tata cara pengelolaan limbah B3. Pengelolaan limbah cair disini adalah air limbah kamar mandi dan dapur. Jika mengacu pada peraturan yang ada berarti limbah cair tersebut harus diolah melalui fasilitas IPAL-D sehingga memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan bukan diresapkan ditanah (tanpa pengolahan) yang akan berpotensi mencemari sumber-sumber air tanah di sekitarnya. Selain itu setiap hotel akan memproduksi limbah B3 seperti pelumas bekas, PCB, lampu bekas, baterai/accu bekas. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 1999 jo PP 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan limbah B3 dikatakan bahwa limbah B3 harus dilakukan pengelolaan lebih lanjut dalam artian tidak boleh dibuang ke lingkungan. Jenis-jenis pengelolaan disini antara lain pemanfaat kembali, penyimpanan sementara, penimbunan. Semua jenis pengelolaan tersebut diharuskan memiliki izin khusus.
3.         ISO 14000
Dalam mengelola lingkungan maka dibutuhkan standar yang jelas, yaitu ISO 14000. Sistem ISO 14000  adalah  standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apapun, terlepas dari ukuran, lokasi, atau pendapatan. Tujuan dari sitem ini adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis. ISO 14000 adalah standar internasional tentang sistem manejemen lingkungan (Rothery, 1995) yang sangat penting untuk di ketahui dan di laksanakan oleh seluruh sektor industri. Mengapa di katakana sangat penting??? Itu sangat jelas sekali bahwa segala aktivitas di semua sektor industri keci, besar akan berpemgaruh pada lingkungan yang akan sangat berpengaruh bagi makluk hidup di sekitarnya, bukan hanya kita sebagai mausia, tetapi hewan dan tumbuhan akan juga mendapatkan dampaknya. Untuk lebih jelasnya berikut adalah penjelasan tentang ISO 14000.
a.        Manfaat Dan Pentingnya Iso 14000
Manfaat dari ISO 14000 adalah :
ü  Pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi
ü  Untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang baik.
ü  Dapat mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
ü  Dapat menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap lingkungan.
ü  Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.
ü  Dapat meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.
ü  Menunjukan ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
ü  Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.
ü  Dapat meningkatakan otivasi para pekerja. 
b.        Sertifikasi Iso 14000
Agar suatu organisasi dianugerahi ISO 14000 mereka harus diaudit secara eksternal oleh badan audit yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh ANSI-ASQ, Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan Akreditasi Nasional di Irlandia.
c.         Memahami konsep iso 14000
Konsep utama yang merupakan kunci untuk menjalankan ISO 14000 adalah Manajemen dan Kebijakan Kinerja Lingkungan. Manajer puncak harus menetapakan kebijakan lingkungan organisasi dan menjamin bahwa kewajiban:
  ü   Sesuai dengan sifat, skala dan dampak lingkungan kegiatan, produk atau jasa.
ü  Termasuk komitmen untuk peningkatan berkelanjutan dan pencegahan pencemaran.
ü  Termasuk komitmen untuk patuh terhadap peraturan lingkungan terikat dan persyaratan –  persyaratan lain terhadap perusahaan.
ü  Memberiakan kerangka kerja untuk membuat dan menkaji tujuan dan sasaran lingkung.
ü  Didokumentasikan, diterapkan dipelihara dan dikomunikasikan kepadasemua karyawan.
ü  Tersedia kepada masyarakat.
Sumber Referensi :Yamit, Zulian; Manajemen Produksi dan Operasi. Ekonesia, Yogyakarta; 1996 www.Pradigm-consultatn.Com www.tripconsultant.blogspot.com www.blogster.com/ayyunie/sejarah-dan-definisi-iso-240908095226 www,dephut.go.id/REPO16%20AUDIT%20Lingkungan20%kegiatan.co.id www.iso_org/iso/qualiti_manajemen_html www.glacademy.com/isotraining www.iso_14000/phpwww.iso14000_html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar