Sabtu, 28 Juli 2012

Konsep Dasar Pemeriksaan Kehamilan atau Antenatal Care (ANC)


Pengertian Pemeriksaan Kehamilan
Pemeriksaan antenatal care (ANC) adalah pemeriksaan kehamilan untuk mengoptimalkan kesehatan mental dan fisik ibu hamil. Sehingga mampu menghadapi persalinan, kala nifas, persiapan pemberiaan ASI dan kembalinya kesehatan reproduksi secara wajar (Manuaba, 1998). Dan menurut Prawirohardjo (2005), pemeriksaan kehamilan (ANC) merupakan pemeriksaan ibu hamil baik fisik dan mental serta menyelamatkan ibu dan anak dalam kehamilan, persalinan dan masa nifas, sehingga keadaan mereka post partum sehat dan normal, tidak hanya fisik tetapi juga mental.
Dari pengertian diatas maka penulis dapat mengambil kesimpulan tentang pengertian pemeriksaan Antenatal Care yaitu: pemeriksaan ibu hamil untuk mengoptimalkan kesehatan mental dan fisik ibu hamil serta menyelamatkan ibu dan anak dalam kehamilan, persalinan dan masa nifas, sehingga keadaan post partum sehat dan normal serta persiapan pemberian ASI dan kembalinya kesehatan reproduksi secara wajar.
Pengertian Pemeriksaan Kehamilan Secara Teratur
Ibu hamil secara ideal melaksanakan perawatan kehamilan maksimal 13 sampai 15 kali. Dan minimal 4 kali, yaitu l kali pada trimester 1, 1 kali pada trimester II dan 2 kali pada trimister III. Namun jika terdapat kelainan dalam kehamilannya, maka frekuensi pemeriksaan di sesuaikan menurut kebutuhan masing- masing. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dikatakan teratur jika ibu hamil melakukan pemeriksaan kehamilan ≥4 kali kunjungan, kurang teratur : pemeriksaan kehamilan 2-3 kali kunjungan dan tidak teratur jika ibu hamil hanya melakukan pemeriksaan kehamilan < 2 kali kunjungan (WHO, 2006).
Dari pengertian diatas maka penulis berkesimpulan bahwa pemeriksaan kehamilan secara teratur yaitu pemeriksaan kehamilan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan yang minimal dilakukan 4x selama kehamilan yaitu 1x pada trimester I (kehamilan <14 minggu), 1x pada trimester II (14-28 minggu), dan 2x pada trimester III (28-36 minggu dan diatas 36 minggu).
Tujuan Dari Pemeriksaan Kehamilan (ANC) adalah sebagai berikut:
a.    Menurut Ayuray (2009) tujuan pemeriksaan kehamilan secara umum adalah:
1)   Memantau kemajuan kehamilan untuk memastikan kesehatan ibu dan tumbuh kembang janin.
2)   Meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental dan sosial ibu dan bayi.
3)   Mengenal secara dini adanya komplikasi yang mungkin terjadi selama hamil, termasuk riwayat penyakti secara umum, kebidanan dan pembedahan.
4)   Mempersiapkan persalinan cukup bulan, melahirkan dengan selamat ibu maupun bayinya dengan trauma seminimal mungkin.
5)   Mempesiapkan ibu agar masa nifas berjalan normal dan pemberian ASI Eksklusif.
6)   Mempersiapkan peran ibu dan keluarga dalam menerima kelahiran bayi agar dapat tumbuh kembang secara normal.
7)   Menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu dan perinatal.
b.Tujuan Khusus pemeriksaan Kehamilan (ANC) adalah:
Menurut Manuaba (1998) secara khusus pengawasan antenatal bertujuan untuk:
                      1)     Mengenal dan menangani sedini mungkin penyulit yang terdapat saat kehamilan, persalinan, dan nifas.
                      2)     Mengenal dan menangani penyakit yang menyertai hamil, persalinan, kala nifas.
                      3)     Memberikan nasehat dan petunjuk yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan, kala nifas, laktasi, dan aspek keluarga berencana.
                      4)     Menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu dan perinatal
Jadwal Pemeriksaan Kehamilan
Menurut Saifudin (2005), kunjungan antenatal untuk pemantauan dan pengawasan kesejahteraan ibu dan anak minimal empat kali kunjungan atau dikenal dengan (K1-K4) selama kehamilan dalam waktu sebagai berikut : sampai dengan kehamilan trimester pertama (<14 minggu) satu kali kunjungan (K1), dan kehamilan trimester kedua (14-28 minggu) satu kali kunjungan (K2),dan kehamilan trimester ketiga dua kali kunjungan yaitu pada umur kahamilan 28-36 minggu satu kali kunjungan (K3) dan sesudah minggu ke-36(K4) satu kali kunjungan.
Jadwal pemeriksaan kehamilan yang sebaiknya dilakukan adalah sebagai berikut: sampai dengan kehamilan 28 minggu periksa empat minggu sekali, kehamilan 28-36 minggu perlu pemeriksaan dua minggu sekali, kehamilan 36-40 minggu satu minggu sekali (Salmah, 2006).Sebaiknya tiap wanita hamil segera memeriksakan diri ketika haidnya terlambat sekurang-kurangnya satu bulan. Pemeriksaan dilakukan tiap 4 minggu sampai kehamilan. sesudah itu, pemeriksaan dilakukan tiap 2 minggu, dan sesudah 36 minggu (Prawirohardjo, 2005).
hal - hal Yang Diperiksa Saat Melakukan Pemeriksaan Kehamilan
Yang menjadi kebijakan dalam Pelayanan Antenatal Care menurut Dewitree (2010), yaitu: Pelayanan/asuhan standar minimal termasuk “10T”:
1)        ( Timbang ) berat badan,
2) ukur (Tinggi) badan,
3) Ukur (Tekanan) darah,
4) Ukur ( Tinggi ) fundus uteri,
5) (Tes) Detak Jantung Janin
6) (Tes) urin,
7) Pemberian imunisasi ( Tetanus Toksoid ) TT lengkap,
8) Pemberian (Tablet) zat besi, minimum 90 tablet selama kehamilan,
9) (Tes) terhadap Penyakit Menular Seksual/ uji (TORCH), 10) (Temu) wicara dalam rangka persiapan rujukan.
Dampak Tidak Memeriksakan Kehamilan Secara Teratur
Pelayanan/asuhan antenatal memiliki manfaat yang baik untuk mengetahui perkembangan ibu hamil dan juga janin dalam kandungannya, hal itu dapat tercapai juka ibu melakukan pemeriksaan kehamilan secara teratur dan jika tidak maka akan beresiko bagi ibu dan janin dalam kandungan, dalam Ratirochmat (2009), dijelaskan dampak tersebut sebagai berikut:
a.    Tidak dapat diupayakan kehamilan yang sehat
Setiap kehamilan dapat berkembang menjadi masalah atau komplikasi sehingga ibu hamil memerlukan pemantauan selama kahamilan agar dapat diupayakan kehamilan yang sehat.
b.    Tidak dapat melakukan deteksi dini komplikasi, melakukan penatalaksanaan awal serta persiapan rujukan bila diperlukan.
Dengan tidak memeriksakan keamilan secara teratur maka tidak dapat dikenali secara dini adanya ketidaknormalan atau komplikasi yang mungkin terjadi selama hamil termasuk riwayat penyakit secara umum sehingga penatalaksanaan awal dan persiapan rujukan tidak dapat dipersiapkan.
c.    Tidak dapat melakukan Persiapan persalinan yang bersih dan aman
Dengan tidak terdeteksi komplikasi sejak dini maka dapat berdampak pada persalinan dan nifas yang bermasalah.
d.   Ibu, suami dan Keluarga tidak dapat mengetahui perencanaan antisipstif dan persiapan dini untuk melakukan rujukan jika terjadi komplikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar