Rabu, 18 Juli 2012

pengelolahan sumber daya hutan dan iso 14000


Sejalan dengan upaya peningkatan peranan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam, dalam bidang kehutanan telah dikembangkan kredit usaha hutan rakyat (KUHR) kepada masyarakat. Sampai tahun 2000 jumlah dana kredit yang telah disalurkan dalam rangka pengembangan hutan rakyat pola kemitraan sebesar Rp 107,6 milyar untuk areal seluas 46,7 ribu Ha dengan jumlah petani peserta sebanyak 45 ribu orang. Disamping itu, di beberapa daerah penyangga taman nasional telah dikembangkan program-program pemberdayaan masyarakat agar mereka mempunyai alternatif pendapatan yang diselaraskan dengan kelestarian kawasan konservasi yang ada.
Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kawasan konservasi, dilakukan kegiatan pengembangan bina cinta alam bagi para pemuda kader konservasi dengan tujuan agar mereka dapat menyampaikan pentingnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya kepada masyarakat. Pada tahun 2000 telah dilaksanakan pembentukan kader konservasi sebanyak 92 orang di Jawa Tengah dan Jawa Barat; kader konservasi tingkat pemula sebanyak 115 orang di Kepulauan Seribu dan Nusa Tenggara Barat; kader konservasi tingkat madya sebanyak 60 orang di Sulawesi Selatan; kader konservasi dan kelompok pecinta alam sebanyak 145 orang di Taman Nasional Ujung Kulon dan Nusa Tenggara Barat; pembinaan generasi muda Saka Wana Bakti sebanyak 40 orang di Sulawesi Selatan; pendidikan pembentukan kelompok Bina Wisata Alam di Pulau Datok sebanyak 30 orang di Taman Nasional Gunung Palung-Kalimantan Barat; pendidikan lingkungan bagi guru dan siswa SLTP dan SMU sebanyak 126 orang di Taman Nasional Gunung Palung-Kalimantan Barat.
Dalam pengembangan pola kemitraan dengan lembaga masyarakat dilakukan perintisan pola kemitraan usaha kecil dan menengah untuk memanfaatkan bahan baku dan produk ramah lingkungan, pengembangan kewirausahaan masyarakat rentan melalui introduksi kegiatan usaha ramah lingkungan dan pemanfaatan limbah pertanian dan hasil hutan non kayu, serta perumusan bahan-bahan kebijakan untuk perlindungan dan pemberdayaan masyarakat rentan khususnya Komunitas Adat Terpencil (KAT). Untuk mempertahankan kearifan tradisional dalam melestarikan lingkungan telah dilakukan inventarisasi dan dokumentasi dalam wujud buku "Bunga Rampai Kearifan Lingkungan" dari berbagai kategori masyarakat yaitu pesisir, pedalaman dan pertanian menetap. Untuk meningkatkan peran perempuan dan kesetaraan gender, upaya yang dilakukan adalah penyebarluasan informasi peran, hak, dan kesempatan perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan kepada masyarakat lokal.
ΓΌ  Tindak Lanjut yang Diperlukan
Untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang sumber daya alam yang telah ditetapkan dan sekaligus mengatasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi, maka strategi yang ditempuh diarahkan pada upaya: mengelola sumber daya alam, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui; menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari perusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan; mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap; memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal; serta memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu.
Strategi tersebut dijabarkan kedalam langkah-langkah tindak lanjut berupa program-program pembangunan yang berisikan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun mendatang. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain ditujukan untuk mendukung upaya pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui: penyempurnaan data potensi sumber daya alam; pembentukan mekanisme jaringan informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup di pusat dan daerah; pengembangan sistem informasi dan data monitoring kualitas lingkungan hidup yang sahih dan berkesinambungan; pengukuhan kawasan hutan dan penetapan kawasan-kawasan tertentu yang dilindungi.
Kegiatan penyempurnaan data dan informasi tersebut dibutuhkan untuk mendukung upaya peningkatan efektivitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam. Untuk itu diperlukan: penyusunan rencana pengelolaan sumber daya hutan dan air berdasarkan Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas dan tata ruang; penyediaan insentif untuk daerah konservasi sumber daya alam dan penyusunan peraturan disinsentif dalam bentuk tarif dan user fee bagi penggunaan sumber daya alam yang tidak terkendali; penyusunan mekanisme pemeliharaan kawasan konservasi yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah dan swasta; pemulihan lingkungan hidup yang kritis akibat kerusakan ekosistem.
Dalam rangka mendukung program pencegahan dan pengendalian kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup akan dilakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan upaya pengembangan teknologi yang berwawasan lingkungan; pengembangan teknologi pengelolaan limbah rumah tangga dan komunal; pengembangan dan sosialisasi teknologi produksi bersih; pengendalian pencemaran air, tanah, dan udara; pengawasan dan pengelolaan keselamatan radiasi dan limbah nuklir.
Dalam bidang penataan kelembagaan dan penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup, akan dilakukan langkah-langkah  yang bertujuan untuk mendukung upaya: penetapan peraturan yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; penyusunan Undang-undang dan perangkat hukum di bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; pembinaan terhadap industri yang menerapkan standar barang dan/atau jasa (ISO-14000, ekolabeling dan hutan lestari) agar dapat bersaing di pasar global; penegakan hukum yang tegas dan konsisten dalam kasus pelanggaran ketentuan AMDAL, eksploitasi sumber daya alam tanpa izin, dan perusakan sumber daya alam lainnya.
Sementara itu, peningkatan peranan dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup harus terus ditingkatkan. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan akan diarahkan kepada upaya: peningkatan dan pengakuan atas peran dan kepemilikan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; penyusunan pedoman mekanisme konsultasi publik dalam penetapan kebijakan dan peraturan dalam rangka pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; pengembangan pola kemitraan dengan masyarakat lokal dalam pengawasan pengelolaan sumber daya alam dan pengendalian kualitas lingkungan hidup.
Sumber Referensi :Yamit, Zulian; Manajemen Produksi dan Operasi. Ekonesia, Yogyakarta; 1996 www.Pradigm-consultatn.Com www.tripconsultant.blogspot.com www.blogster.com/ayyunie/sejarah-dan-definisi-iso-240908095226 www,dephut.go.id/REPO16%20AUDIT%20Lingkungan20%kegiatan.co.id www.iso_org/iso/qualiti_manajemen_htmlwww.glacademy.com/isotrainingwww.iso_14000/phpwww.iso14000_html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar