Senin, 30 Juli 2012

Kegiatan Pokok Penyehatan Makanan menurut WHO

WHO merumuskan ada tiga pilar tanggung jawab dalam keamanan makanan, yaitu :
1. Pemerintah yang bertugas dalam
  • menyusun standar dan persyaratan, termasuk persyaratan hygiene sanitasi secarra nasional
  • Melakukan penilaian akan terpenuhinya standar dan persyaratan yang telah ditetapkan 
  • Memberi penghargaan bagi yang telah menaati ketentuan dan menghukum bagi yang melanggar ketentuan 
  • Menyediakan informasi dan memberikan penyuluhan dan konsultasi atau perbaikan 
  • Menyediakan sarana pelayanan kesehatan baik medis, non medis maupun penunjang

    baca juga : Tips Sukses bermain Clash OF Clans TH 1 - TH 12
2. Pengusaha Makanan dan Penanggung Jawab Produksi, berkewajiban :
  • menyusun standar dan prosedur kerja, cara produksi yang baik dan aman
  • Mengawasi proses kerja yang menjamin keamanan produk makanan
  • Menerapkan teknologi pengolahan yang tepat dan efisien
  • Meningkatkan keterampilan karyawan dan keluarganya dalam cara pengolahan makanan yang hygienis
  • Mendorong setiap karyawan untuk maju dan berkembang
  • Membentuk asosiasi atau organisasi profesi pengusaha makanan
3.  Masyarakat dan Konsumen khususnya, berkewajiban dalam : 
  • Mengolah dan menyediakan makanan dirumah tangga yang aman 
  • Memilih dan menggunakan sarana tempat pengolahan makanan yang telah memenuhi syarat kesehatan 
  • Memilih dan menggunakan makanan yang bebas dari bahan berbahaya bagi kesehatan seperti pewarna tekstil, borax, formalin, makanan yang sudah rusak atau kadaluarsa 
  • Menyuluh anggota keluarga untuk mengkonsumssi makanan yang aman 
  • Melaporkan bila mengetahui terjadi kasus keamanan makanan, seperti makanan yang tidak baik, keracunan makanan atau gangguan kesehatan lainnya akibat makanan 
  • Membentuk organisasi konsumen untuk membantu pemerintah dalam menilai makanan yang beredar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar