Senin, 25 Juni 2012

Standar Provesi gizi menurut para ahli

Standar Provesi gizi menurut para ahli

1.      Pengertian - Pengertian 
a.       Profesi Gizi adalah suatu pekerjaan di bidang gizi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan (body of knowledge), memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, memiliki kode etik dan bersifat melayani masyarakat. 
b.      Ahli Gizi dan Ahli Madya Gizi adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan akademik dalam bidang gizi sesuai aturan yang berlaku, mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan fungsional dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat, individu atau rumah sakit. 
c.        Sarjana Gizi adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan minimal pendidikan formal sarjana gizi (S1) yang diakui pemerintah Republik Indonesia. 

d.       Ahli Gizi-Ahli Diet Teregistrasi atau disebut  Registered Dietisien yang disingkat RD adalah sarjana gizi yang telah mengikuti pendidikan profesi (internship) dan ujian profesi serta dinyatakan lulus kemudian diberi hak untuk mengurus ijin memberikan pelayanan dan menyelenggarakan praktek gizi. 
e.       Ahli Madya Gizi Teregistrasi atau disebut Teknikal Registered Dietisien adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan Diploma III Gizi sesuai aturan yang berlaku, mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan fungsional dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat, individu atau rumah sakit. 
f.       Ilmu Gizi adalah ilmu yang mempelajari segala sesuatu tentang makanan dalam hubungannya dengan kesehatan optimal.  Kata “gizi” berasal dari bahasa Arab “ghidza” yang berarti “makanan”. Di satu sisi ilmu gizi berkaitan dengan makanan dan sisi lain dengan tubuh manusia. 
g.       Pelayanan Gizi adalah suatu upaya memperbaiki atau meningkatkan gizi, makanan, dietetik masyarakat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, kesimpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit. 
h.       Standar Kompetensi Gizi adalah standar kemampuan yang menjamin bahwa Ahli Gizi dan Ahli Madya Gizi dapat menyelenggarakan praktek pelayanan gizi dalam masyarakat. 
i.        Standar Pendidikan Ahli Gizi adalah standar operasional tentang penyelenggaraan pendidikan Ahli Gizi dan Ahli Madya Gizi. 
j.        Standar Pendidikan Profesi adalah standar yang mengukur tentang penyelengaraan pendidikan profesi ahli gizi (ahli gizi-ahli diet teregistrasi). 
k.      Standar Pendidikan Berkelanjutan Gizi adalah standar yang mengatur tentang pendidikan berkelanjutan.  
l.        Standar Pelayanan Gizi adalah standar yang mengatur penerapan ilmu gizi dalam memberikan pelayanan dan asuhan gizi dengan pendekatan manajemen kegizian. 
m.     Standar Praktek Gizi adalah standar minimal yang harus dilakukan oleh Nutrisionis dalam memberikan pelayanan gizi agar pelayanannya menjamin keamanan, efektif dan etis. 

2.      Landasan dasar profesi gizi dalam melaksanakan pelayanan gizi.
a.       Falsafah profesi gizi, yaitu : bangsa indonesia dengan landasan pancasila, manusia dan keluarga yakin bahwa setiap individu  berhak memperoleh pelayanan dan pelayanan kegizian untuk meningkatkan gizi, melalui makanan dan dietetik.
b.      Paradigma Ahli Gizi, yaitu: dalam pekerjaan dan memberi pelayanan dalam keprofesian, berpegang pada paradigma berupa pandangan terhadap manusia, lingkungan, prilaku dan pelayanan gizi.
c.       Visi dan misi program gizi.
1.      Visi : mencapai status gizi masyarakat yang optimal.
2.      Misi :
o   menjadikan gizi sebagai basis paradigma sehat.
o   Mebimbing masyarakat indonesia agar bisa memahami dan melaksanakan pola makan yang beraneka ragam dan seimbang.
o   Menjadikan pelayanan kegizian agar bermutu.
o   Memberi kesempatan lebih luas kepada daerah untuk menyusun kebijakan dan program gizi.
d.      Strategi program gizi: pembangunan nasional bertumpu pada pembangunan ekonomi dan SDM sehingga indikator gizi menjadi bagian penting dari indikator pembangunan. Program ini juga harus memperhatikan dampak gizi dalam setiap kebijakan pembangunan, masyarakat melalui pendidikan penyuluhan, mengembangkan profesional tenaga bidang gizi.
e.       Sasaran: keadaan gizi pada massa mendatang  diperhitungkan berdasarkan penurunan masalah gizi, keadaan sosial ekonomi, kestabilan politik, kebijakan ekonomi yang berjalan efektif.
1.      Status gizi: tidak ada kejadian marasmus, kwashioskor, prevalensi KEP, bayi BBLR, anemia, gaki, prevalensi kegemukan tidak menjadi masalah kesehatan dalam masyarakat.
2.      Penegetahuan dan prilaku gizi yang baik.
f.       Langkah-langkah yang diperlukan guna mencapai sasaran,
1.      Pelayanan kegizian.
2.      Sistem kewaspadaan pangan dan gizi.
3.      Ketenagaan
4.      Kelembagaan.

B.     JABATAN FUNGSIONAL AHLI GIZI.
(Menimbang)      
a.       bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan perbaikan gizi, diperlukan adanya Pegawai negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai nutrisionis untuk melaksanakan perbaikan gizi masyarakat secara professional.
b.      bahwa untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan, jabatan dan peningkatan profesionalisme nutrisionis, dipandang perlu menetapkan jabatan fungsional nutrisionis dan angka kreditnya.

(Mengingat)   
1.      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999.
2.      Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
3.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997.
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; 
            Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
11.  Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
12.  Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara
13.  Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
(Memperhatikan)
1.      Usul Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia dengan suratnya Nomor 67a/Menkes-Kesos/II/2001 tanggal 31 Januari 2001.
2.      Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan suratnya Nomor K.26-14/V.4-28/28 tanggal 27 Pebruari 2001.

C.    SISTIM UJIAN KOPETENSI PROFESI GIZI.
Saat ini di Indonesia telah diberlakukan peraturan ijin praktik bagi beberapa tenaga kesehatan termasuk tenaga gizi. Tenaga gizi yang akan paktik menjalankan pelayanan kesehatan sesuai dengan Kepmenkes no 374 tahun 2007 harus mendapatkan registrasi dan sertifikasi terlebih dahulu. Hal itu mudah dipahami mengingat kondisi masyarakat Indonesia saat ini sudah sangat cerdas dan kritis yang menuntut layanan prima serta aman.
Sertifikasi yang dimaksud dalam permenkes diatas adalah sebuah pengakuan terhadap kamampuan professional tenaga gizi melalui sebuah uji kompetensi. Untuk mengupayakan agar kegiatan Uji Kompetensi tenaga gizi benar-benar berbasis kompetensi, Badan PPSDMKes beserta PERSAGI sudah menyiapkan Pedoman Sertifikasi Melalui Uji Kompetensi.
PERSAGI dalam hal ini juga mempunyai niat untuk tidak ketinggalan dalam upaya meningkatkan kualitas tenaga gizi melalui sertifikasi dengan Uji Kompetensi.  Sertifikasi yang dirancang akan diberlakukan bagi:
o   Lulusan D III Gizi yang akan / sudah bekerja di bidang pelayanan gizi
o    Lulusan D IV Gizi yang akan / sudah bekerja di bidang pelayanan gizi
o   Lulusan Pendidikan Profesi Dietisen yang akan / sudah bekerja di bidang pelayanan gizi
Bidang Pelayanan Gizi meliputi :
o   Bidang pelayanan gizi klinik
o   Bidang pelayanan gizi masyarakat
o    Bidang pelayanan penyelenggaraan dan produksi makanan

Sebagai perangkat lunak sistem uji kompetensi profesi gizi antara lain harus tersedianya Asesor (penguji) bagi uji kompetensi profesi gizi tersebut. Kualifikasi Asesor diperoleh melalui pelatihan tersandar sesuai ketentuan DPP PERSAGI dan Badan Sertifikasi Profesi Nasional (BNSP). Sebagai langkah awal DPD PERSAGI DIY dan Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) Propindi DIY bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi DIY, Badan nasional Standarisasi peofesi (BNSP) dan DPP PERSAGI bermaksud untuk menyelenggarakan pelatihan calon Asesor Uji Kompetensi Profesi Gizi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar