Pengertian Air Limbah
Menurut Sugiharto (1987), Air Limbah (waste water) adalah kotoran dari masyarakat dan rumah tangga dan juga yang berasal dari industri, air tanah, air permukaan serta buangan lainnya. Dengan demikian air buangan ini merupakan hal yang bersifat kotoran umum.
Menurut Okun & Ponghis ( Nurhasanah, 2009) menyatakan “... the word ‘wastewater’ ... should be taken to mean all liguid domestic wastes (including sewage) and all industrial wastes discharged to public sewerage system, but not rain water or surface drainage”. yang artinya “... kata limbah cair ... seharusnya dipakai untuk mengartikan semua limbah industri yang dibuang ke sistem saluran limbah cair, kecuali air hujan atau drainase permukaan”.
Menurut Tchobanoglous & Elliassen (Nurhasanah,2009) mendefinisikan limbah cair sebagai berikut : “... a combination of the liquid or water carried wastes romoved from residences, institutions, and commeraal and industrial establishments, together with such ground water, surface water, and strom water as may be present”. yang artinya “gabungan atau cairan sampah yang terbawah air dari tempat tinggal, kantor, bangunan, perdagangan, industri, serta air tanah, air permukaan, dan air hujan yang mungkin ada”.
Menurut Willgooso (Nurhasanah, 2009). “Wastewater is Water Carrying Wasts from Homes,Businesses and Industries that is Mixture of Water and Disolued or suspended Solids” yang artinya : “Limbah cair adalah air yang membawah sampah dari tempat tinggal, bangunan perdagangan, dan industri berupa campuran air dan bahan padat terlarut atau bahan tersuspensi”.
Menurut Environmental protectian Agensi (Nurhasanah, 2009) ”Wastewater is Water carrying discoived or suspended solids from homes, farms, businesses, and industries” yang artinya : “Limbah cair adalah air yang membawa bahan padat terlarut atau tersuspensus dari tempat tinggal, kebun, bangunan perdagangan dan industri”.
Dari beberapa defenisi limbah air tersebut, dapat disimpulkan bahwa limbah cair merupakan gabungan atau campuran dari air dan bahan-bahan pencemaran yang terbawa oleh air, baik dalam keadaan terlarut maupun tersuspensi yang terbuang dari sumber domestik (perkantoran, perumahan dan perdagangan), sumber industri, dan pada saat tertentu tercampur dengan air tanah, air permukaan dan air hujan.
Air limbah rumah sakit adalah buangan hasil proses kegiatan yg berbentuk cair yang sebagian merupakan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), yang mengandung microorganisme phatogen, bersifat infeksius dan radioaktif.
:-?
BalasHapus