Minggu, 08 Juli 2012

Pengertian dan Fungsi P2K3

Pengertian dan Fungsi P2K3
Dalam Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, Pasal 1 (d) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjtunya disebut P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan (http://safelindo.blogspot.com/2008/11/panitia-pembina-keselamatan-dan.html) Adapun fungsi dari P2K3 adalah :
  • P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Untuk melaksanakan tugas tersebut ayat (1), P2K3 mempunyai fungsi: 
  • Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja;
  • Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja: 
  • Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya. 
  • Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja;  
  • Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan; 
  • Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya; 
  • Membantu pengusaha atau pengurus dalam: 
  • Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja; 
  • Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik; 
  • Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja; 
  • Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan; 
  • Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi;  
  • Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan;
  • Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja; 
  • Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja; PER.04/MEN/1987 
  • Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan; 
  • Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja.
  • Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar