Menurut Suma’mur,1995 Pengertian dan tujuan Keselamatan Kerja kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan atau kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik atau mental maupun sosial dalam usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit akibat kerja, gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lapangan kerja, serta penyakit-penyakit umum.
Berdasarkan defenisi tersebut diatas, kesehatan kerja diselenggarakan agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat disekelilingnya agar diperoleh produktifitas kerja yang optimal sejalan dengan perlindungan tenaga kerja (Depkes RI, 1991).
Untuk mewujudkan hal tersebut diatas,Pengertian dan tujuan Keselamatan Kerja maka program pelayanan kesehatan meliputi : promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang kesemuanya dilakukan secara terpadu. Pelayanan promotif diberikan kepada petugas kesehatan yang sehat dengan tujuan untuk meningkatkan kegairahan kerja, mempertinggi efisiensi dan daya produktifitas petugas kesehatan. Kegiatannnya antara lain : pendidikan dan penerapan tentang kesehatan kerja, pemeliharaan berat badan, perbaikan gizi (menu seimbang) dan pemilihan makanan yang sesuai, pemeliharaan tempat (cara) dan lingkungan fisik yang sehat, konsultasi untuk perkembangan kejiwaan sehat (perkawinan dan keluarga berencana), olah raga fisik secara teratur dan rekreasi.
Sedangkan pelayanan preventif dilakukan untuk memberi perlindungan pada tenaga kerja sebelum terjadi gangguan (penyakit atau kecelakaan) akibat kerja. Kegiatannya antara lain : pemeriksaan kesehatan pekerja (awal, berkala, khusus), imunisasi, kesehatan lingkungan kerja, perlindungan diri dari bahaya karena pekerjaan, penyerasian manusia dengan mesin (alat kerja), pengendalian bahaya lingkungan kerja agar tenaga kerja berada dalam keadaan aman pengenalan, pengukuran dan evaluasi) .
Adapun pelayanan kuratif diberikan kepada tenaga kerja yang sudah memperlihatkan gangguan kesehatan/gejala-gejala dini dengan upaya pengobatan terhadap penyakit agar proses penyembuhan cepat, upaya pencegahan atau penularan terhadap keluarga atau teman kerja, khususnya bagi tenaga kerja yang sudah mengalami kesakitan. Pelayanan kuratif dilakukan antara lain untuk memberi pengobatan pada tenaga kerja yang menderita penyakit atau celaka (penyakit umum/penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja) guna menghentikan sakit sehingga tenaga kerja segera sembuh dan mempercepat masa istirahat kerja agar terjadinya resiko cacat dan atau kematian akibat kerja dapat teratasi.
Untuk jenis pelayanan rehabilitatif diberikan kepada pekerja yang menderita penyakit parah atau kecelakaan parah yang telah mengakibatkan terjadinya cacat sehingga tenaga kerja menjadi tidak mampu lagi untuk bekerja secara permanen baik secara sebahagian atau keseluruhan dari kemampuan bekerjanya yang biasanya mampu ia lakukan setiap hari. Adapun jenis kegiatannya antara lain melakukan latihan dan pendidikan terhadap pekerja agar dapat menggunakan kemampuan yang dimiliki secara maksimal, penempatan kembali tenaga kerja yang cacat secara selektif sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, melakukan penyuluhan pada pengusaha dan masyarakat agar mau menerima tenaga kerja yang cacat.
Menurut Ramlan Dj, 2006 tujuan kesehatan kerja adalah :Pengertian dan tujuan Keselamatan Kerja
a. Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja disemua lapangan pekerjaan ketingkat yang setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun kesejahteraan sosial.
b. Mencegah timbulnya gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh keadaan/kondisi lingkungan kerjanya seperti kecelakaan akibat kerja.
c. Memberi perlindungan bagi pekerja saat melaksanakan pekerjaannya dan kemungkinan terjadinya bahaya yang disebabkan oleh faktor-faktor yang membahayakan kesehatan di tempat kerja.
d. Menempatkan pekerja disuatu lingkungan pekerjaan berdasarkan keterampilan, kemampuan fisik dan psikis pekerjaannya.
1.3. Pengertian dan tujuan keselamatan kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, perawat, alat kerja dan bahan proses pengolahannya. Landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara melakukan pekerjaan (Suma’mur, 1995).
Menurut Ramlan Dj, 2006, pelaksanaan keselamatan kerja adalah berkaitan dengan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh berbagai faktor bahaya, baik berasal dari penggunaan mesin-mesin produksi maupun lingkungan kerja serta tindakan pekerja sendiri.
Jadi yang dimaksud dengan keselamatan kerja adalah yang berkaitan dengan kecelakaan kerja, yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. Sedangkan dalam hubungannya kondisi-kondisi dan situasi di Indonesia, pengertian kecelakaan adalah cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja (Suma’mur, 1995).
Adapun tujuan dari keselamatan kerja adalah :
a. Melindungi keselamatan pekerja dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktifitas nasional.
b. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
c. Sumber produksi terpelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan bahaya kebakaran
c. Mencegah dan mengurangi bahaya-bahaya peledakan
Sedangkan menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1997 tentang perlindungan atas keselamatan karyawan dijamin pada pasal 108 yaitu:
a. Keselamatan dan kesehatan kerja
b. Moral dan kesusilaan
c. Pelaksanaan yang sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia serta nilai-nilai agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar