Minggu, 08 Juli 2012

Keselamatan Kerja dan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

a. Pengertian Keselamatan Kerja 
Pengertian keselamatan kerja menurut Pedoman Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (1990) adalah : Keselamatan kerja adalah bagian dari ilmu pengetahuan yang menyupayakan suatu keadaan selamat atau aman dalam bekerja. 
b. Pengertian Manajemen keselamatan dan Kesehatan Kerja 
Mengenai keselamatan kerja, defenisi dari system manajemen keselamatan dan kesehatan keja menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (1996;2) adalah : Bagian dari system manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemelihraan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja guna terciptanya tempat keja yang aman, efisien dan produktif. 
Sedangkan menurut Gempur Santoso (2004;15) menyebutkan defenisi system Manajemen K3 sebagai berikut : Bagain dar I system manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, kegiatan perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumbr daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan , pencapaian pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan keja. 
9. Karyawan
karyawan adalah kekayaan utama setiap perusahaan yang selalu berperan aktif dan paling menentukan tercapai tidaknya tujuan perusahaan. Oleh karena itu kesehatannya perlu mendapat perhatian dan pemeliharaan sebaik-baiknya dari pimpinan perusahaan. Apabila kesehatan kayawan kurang mendapat pehatian, akibatnya produktivita kerjanya akan menurun, absensi kerja pun akan meningkat sehingga pengadaan karyawan, pengembangan karyawan, kompensasi, dan pengintegrasian yang telah ditentukan dengan baik dan biaya yang besar kurang berarti untuk menunjang tercapainya tujuan perusahaan. 
Program K3 ditetapkan pada factor manusia, karena kecelakaan kerja 80 % lebih, disebabkan oleh kecerobohan manusia. Menurut Rudi Suardi (2005;113), agar program K3 dapat berjalan dengan baik maka perusahaan dan tenaga kerjamempunyai tanggung jawab, yaitu : 
1. Tanggunga jawab manaje men puncak/pengusaha : 
  • Menetapkan kebijakan K3 
  • Memastikan system manajemen K3 titerapkan 
  • Menunjukan wakil manajemen 
  • Menyediakan sumber daya yang cukup untuk system manajemen K3 
  • Menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat 
  • Menetapkan dan memelihara program K3  
  • Memberikan dukunan bagi level manajemen dalam aktifitas K3 
  • Menyediakan informasi K3 bagi pekerja 
  • Memastikan pekerja mendapatkan pelatihan, disertivikasi jika dipersyaratkan 
  • Memastikan alat pelindung pesonel yang digunakan sesuai dan dalam kondisi yang baik 
  • Melakukan evaluasi kinerja K3 Level manajemen 
  • Menyediakan perangkat bagi pertologan petam pada kecelakaan (P3K)
2. Tanggung jawab level manajemen
  • Memastikan pekerja menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan
  • Memberikan pemahaman tentang potensi bahaya yang dapat terjadi di tempat kerja 
  • Jika diperlukan, membuat instruksi kerja atau prosedur tentang penggunaan alat pelindung diri
3. Tanggung jawab level pekeja
  • Bekerja sesuai dengan peraturan dan persyaratan
  • Menggunakan peralatan, alat pelindung yang dipersrayatkan perusahaan 
  • Melaporkan pada manajemen puncak atau supervisor atas kehilangan atau kerusakan peralatan pengendali resiko yang dapat berpengaruh pada K3 
  • Melakukan pekerjaan sesuai prosedur atau instruksi kerja 
  • Tidak memindahkan atau menggunakan secara tidak benar berbagai peralatan pelindung/pengendali yang dipersyaratkan oleh peraturan, undang-undang organisasi 
  • Tidak mengoperasikan atau menggunakan peralatan apapun yang dapat menimbulkan bahaya bagai pekerjaan 
  • Melaporkan pada manajemen kondisi sesuai untuk bekerja
10. Dasar Yuridis Keselamatan dan Kesehatan Kerja 
Mengingat pentingnya masalah K3, maka pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan sebagai landasan hokum pelaksanaan K3 antara lain :
  • UU no. 14 tahun 1986 tentang Ketentuan Pokok Tenaga Kerja
  • UU no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 
  • UU no. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja 
  • UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 
  • UU no. 13 tahun Tenaga Kerja 
  • Beberapa keputusan bersama antara Departemen Kesehatan dengan Departemen lain yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. 
  • Keppres RI no. 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja 
  • Konvensi ILO no. 185 tahun 1981 menetapkan kebijakan setiap Negara untuk merumuskan, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakansanaan nasionalnya di bidang kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungannya  
  • Konvensi ILO no. 161 tahun 1985 tentang Keselamatan Kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar