Sabtu, 28 Juli 2012

Konstruksi Perlindungan mata air (PMA)


Konstruksi Sarana perlindungan mata air itu memenuhi syarat kesehatan, maka sarana harus dilindungi dari bahaya pencemaran, yaitu dengan cara menjaga kebersihan lingkungan lokasi dan bangunan sarana perlindungan mata air tersebut. Sehubungan hal tersebut, menurut Depkes RI (dalam Rohim, 2006) dijelaskan dalam penyediaan sarana air. Mata air umbul / telaga permukaan dataran lapisan tanah dan batu-batuan lapisan aquifer bersih harus dibuat memenuhi persyaratan kesehatan, sehingga faktor pencemaran akan bisa dikurangi, dan kualitas air yang diperoleh akan lebih baik, karena itu sarana perlindungan mata air yang baik harus memenuhi syarat lokasi dan syarat konstruksi. Syarat lokasi dan konstruksi Perlindungan Mata Air yang dimaksud menurut Waluyo (dalam Rohim, 2006) adalah sebagai berikut:
1)   Syarat lokasi
a)    Untuk menghindari pengotoran yang harus diperhatikan adalah jarak mata air dengan sumber pengotoran atau pencemaran lainnya.
b)   Sumber air harus pada mata air dan diperkirakan mencukup kebutuhan.
c)    Sumber air terdapat pada lokasi air tanah yang terlindung dan tidak mudah longsor yang disebabkan oleh proses alam.
2)   Syarat konstruksi
Adapun syarat-syarat konstruksi Perlindungan Mata Air (PMA) yaitu antara lain:
a)   Keadaan Perlindungan Mata Air (PMA) harus tertutup, agar menghindari masuknya hewan, kotoran, dan air hujan yang masuk langsung kedalam bak penampungan.
b)   Perlindungan mata air harus dalam keadaan bersih, dalam arti harus memperhatikan kebersihan keadaan fisik bangunan yang meliputi dinding dan lantai agar terhindar dari kotoran dan lumut yang dapat merubah kualitas fisik air, dan harus dibersihkan secara berkala.
c)   Memiliki bak control pada perlindungan mata air, yaitu untuk mengontrol keadaan air yang terdapat dalam perlindungan mata air.
d)  Memiliki pagar disekitar bangunan perlindungan mata air, agar hewan yang berkeliaran tidak masuk kedalam perlindungan mata air.
e)   Jauh dari sumber pencemaran terhadap sumber air, yaitunjauh dari jamban dan tempat sampah yang jarak nya >15 M dari perlindungan mata air.
f)    Harus ada saluran drainage pada perlindungan mata air, agar tidak terjadi genangan air yang menjadi tempat perkembangbiakan bibit penyakit
g)   Tidak adanya jamban/kakus dibagian atas perlindungan mata air, agar menghindari adanya rembesan air pada musim hujan sehingga dapat mencemari air pada perlindungan mata air.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar