Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan di Indonesia. Amdal dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan berpengaruh terhadap lingkungan hidup disekitarnya. Dasar hukum Amdal adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan. Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.
Dalam mengelola lingkungan maka dibutuhkan standar yang jelas, yaitu ISO 9000adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan. Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.
Dalam mengelola lingkungan maka dibutuhkan standar yang jelas, yaitu ISO 9000adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh
International Organization for Standardization Technical Committee(ISO/TC) 176.[1]ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu.[1]ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
1. Tujuan ISO 9000
Fandy Tjiptono dan Anastasia Diana (2002) menyatakan bahwa tujuan utama dari ISO 9000 adalah:
a. Organisasi harus mencapai dan mempertahankan kualitas produk atau jasa yang dihasilkan, sehingga secara berkesinambungan dapat memenuhi kebutuhan para pengguna (costumer).
b. Organisasi harus memberikan keyakinan kepada pihak manajemennya sendiri bahwa kualitas yang dimaksudkan itu telah dicapai dan dapat dipertahankan.
c. Organisasi harus memberikan keyakinan kepada pihak costumer bahwa kualitas yang dimaksudkan itu telah atau akan dicapai dalam produk atau jasa yang dijua.
2. Manfaat ISO 9000
Manfaat yang didapatkan oleh suatu organisasi/institusi (baik itu lembaga pendidikan) yang telah memperoleh sertifikasi ISO 9000 adalah diperolehnya suatu akses yang lebih besar untuk memasuki pasar luar negeri (terutama mensyaratkan dipenuhinya ISO 9000) dan memiliki kesesuaian (compatibility) dengan pemasok dari luar negeri. Selain itu ada pula manfaat tambahan lainnya. Proses yang dilakukan oleh organisasi untuk mencapai sertifikasi cenderung meningkatkan kualitas dan keragaman pekerjaan yang secara bersamaan juga meningkatkan produktivitas yang pada gilirannya dapat meningkatkan pula daya saing organisasi.
Sumber ReferensiYamit, Zulian; Manajemen Produksi dan Operasi. Ekonesia, Yogyakarta; 1996 www.Pradigm-consultatn.Com www.tripconsultant.blogspot.com www.blogster.com/ayyunie/sejarah-dan-definisi-iso-240908095226 www,dephut.go.id/REPO16%20AUDIT%20Lingkungan20%kegiatan.co.id www.iso_org/iso/qualiti_manajemen_html www.glacademy.com/isotraining www.iso_14000/phpwww.iso14000_html
Sumber ReferensiYamit, Zulian; Manajemen Produksi dan Operasi. Ekonesia, Yogyakarta; 1996 www.Pradigm-consultatn.Com www.tripconsultant.blogspot.com www.blogster.com/ayyunie/sejarah-dan-definisi-iso-240908095226 www,dephut.go.id/REPO16%20AUDIT%20Lingkungan20%kegiatan.co.id www.iso_org/iso/qualiti_manajemen_html www.glacademy.com/isotraining www.iso_14000/phpwww.iso14000_html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar