Senin, 25 Juni 2012

pengertian demonstrasi dan HAM

pengertian demonstrasi dan HAM           
Demonstrasi adalah suatu cara penyajian dengan memperagakan dan mempertunjukan atau menimbulkan sesuatu masalah kepada public.Sedangkan HAM adalah Hak yang dimiliki oleh manusia yang diperoleh dan dibawah bersama dengan kelahiran atau kehadiran manusia itu sendiri didalam kehidupan masyarakat.Hak asasi yang dimiliki oleh setiap  manusia Tanpa mengenal perbedaan bangsa,ras,agama atau kelamin karena hak tersebut sifatnya asasi dan universal.Dasar dari semua hak asasi ialah manusia baru memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan harkat dan martabatnya.Namun demikian sejarah menunukan bahwa kedudukan manusia dengan hak-hak asasinya itu tidak selalu diperoleh begitu saja.untuk memperoleh hak-haknya itu manusia tidak jarang memerlukan serangkaian perjuangan yang tidak jarang pula menjelma dalam bentuk revolusi.Sejarah mencatat banyak kejadian perlawanan baik secara individu maupun kelompok terhadap penguasa atau kelompok lainnya dalam rangka memperjuangkan apa yang dianggap haknya itu
            Pada akhirnya berbagai kelompok dibelahan dunia berusaha untuk merumuskan serta memperjuangkan hak-haknya,keinginan tersebut timbul setiap kali tejadi perlakuan yang merendehkan martabat manusia.dalam sejarah umat manusia sejak awal mesir kuno (6000 SM) telah terjadi perjuangan  pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia dalam perjuangan ini Socrates dan plato dipandang sebagai pelopor dan peletak dasar diakuinya hak-hak assi manusia.selanjutnya berbagai kelompok di belahan dunia berusaha untuk merumuskan serta memperjuangkan hak-haknya.secara berturut-turut dalam sejarah lahir beberapa piagam HAM yang antara lain:
  • 1.      Magna charta (1215)
  • 2.      Petition of rights (1689)
  • 3.      Habeas corpus Act (1679)
  • 4.      Bill of Rights (1689)
  • 5.      La Declaration de thome et du Citoyen (1789)
  • 6.      The Four Freedoms (1941)
Akhirnya pada tanggal 10 desember 1949 di rumuskan hak-hak asasi manusia itu dalam satu naskah internasional.Naskah tersebut kemudian dikenal dengan Universal declaration of  human rights (pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia).
B HAM MENURUT DEKLARASI PBB
             Setelah usai perang dunia kedua tahun 1945 yang di tandai dengan menyerahnya Negara jepang dan jerman kepada sekutu serta banyak Negara asia dan afrika yang merdeka,dibentuklah suatu badan internasiona yang menampung Negara di seluruh dunia.Badan international tersebut disebut United Nation Of Organization disingkat UNO Dan ditrejemahkan menjadi perserikatan bangsa-bangsa (PBB).
            Piagam PBB telah menempatkan HAM sebagai salah satu tujuan dari kerja sama internasional.Pergaulan internasionall di antara bangsa-bangsa yang merdeka tersebut didasarkan pada asas kebebasan dan penghapusan deskriminasi Ras,seks,Bahasa,dan Agama
            Pada sidang majelis umum tanggal 10 desember 1948,PBB mendeklarasikan pernyataan umum HAM melalui Universal Declaration independent of Human Rights.

B.Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Ada 6 tingkat perlawanan tindakan kepolisian dalam mengawal para demonstran yaitu:
  • 1.      Tingkat 1 -> tetap di suatu tempat secara illegal
  • 2.      Tingakat 2 -> ketidak patuhan lisan
  • 3.      Tingkat 3 -> Perlawanan pasif
  • 4.      Tingkat 4 -> Perlawanan aktif
  • 5.      Tingkat 5 -> Perlawanan agresif
  • 6.      Tingkat 6 -> Ancaman segera luka parah atau kematian
Perlawanan pasif adalah kondisi dimana pelaku tidak menyerang tapi pelaku mereka menganggu atau dianggap demikian tanda ketertiban dan keselamatan masyarakat
Perlawanan aktif adalah situasi dimana pelaku berusaha melepaskan diri dari anggota POLRI yang mencoba untuk mengendalikan pelaku.
Perlawanan agresif adalah suatu serangan fisik dari pelaku sehingga dapat menyebabkan lika terhadap anggota  POLRI dan masyarakat dengan tujuan supaya anggota POLRI tidak dapat mengendalikannya
Ancaman segera yang menyebabkan luka parah dan kematian adalah kondisi dimana pelaku bukan lagi bertujuan melepaskan diri atau tidak ditangkap untuk melukai anggota polri dengan menggunakan alat atau senjata yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian kepada anggota POLRI dan masyarakat sekitar
Untuk perlawanan tingkat satu dan dua masih dalam tahap aman, yang mana untuk penanganannya belum menggunakan alat atau senjata. Sedangkan untuk tingkat tiga sudah menggunakan tangan kosong berupa tekhnik- tekhnik kuncian atau pengawalan, untuk tingkat empat mengunakan tehknik bela diri berupa pukulan dan tendangan yang menyebabkan luka ringan. Untuk tingkat lima menggunakan senjata tumpul seperti gas air mata,water canon,tongkat T.khusus tingkat enam baru menggunakan senjata api,penggunaan ini hanya di benarkan apabila ini satu-satunya pilihan yang ada untuk menghentikan tindakan pelaku tentunya dengan pertimbangan yang logis dan masuk akal dari anggota polri tersebut.sehinga dapat menghentikan pelaku dari tindakan yang dapat membahayakan jiwa anggota polri atau masyarakat sekitar.disini tentunya kita harus menyadari bahwa sebagus apapun sesempurna apapun suatu peraturan yang dibuat tetapi, ada saja ketidaksempurnaan di dalamnya yaitu manusia.para pelaksana peraturan ini adalah manusia mereka bukan robot yang apabila diperintahkan A maka akan melaksanakan A sampai habis energinya mereka adalah manusia yang mempunyai emosi biasa,mereka manusia biasa yang batas toleransinya masing-masing terhadap segala sesuatu,mereka manusia biasa yang bisa mengeluarkan darah jika terluka yang sama seperti kita hanya saja bedanya mereka mengabdikan jiwaraganya demi bangsa dan Negara Indonesia.masi banyak anggota polri yang bekerja sesuai dengan koridornya dimana mereka rela bekerja pada saat orang libur,mereka mau berdiri di jalan-jalan tanpa peduli cuaca hanya untuk mengatasi kemacetan yang tiada ujungnya dan kita tidak menolak fakta bahwa masih banyak polisi yang kurang ajar tetapi kita juga melihat banyak polisi yang sudah benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya.
           
C. AKSI ATAU DEMONSTRASI BAGI PARA PEMBELA HAM      
            Setelah kita memperhatikan beberapa situasi terakhir terkait tindakan kekerasan yang dilakukan para ekstrim FPI yang memang sudah tidak bisa didiamkan dan harus kita lawan.apalagi setelah kita mendengar kemarin mereka sudah makin biadab yang melakukan pembunuhan terhadap jamaah ahmadiyah polisi dalam kasus kekerasan ini hanya diam saja dan ada indikasi mereka malah mendukung.Pihak kepolisian atau pemerintah selalu membiarkan kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM tersebut,kita hanya bisa berlindung pada diri kita sendiri dan solidaritas antara sesame pembela HAM


Tips-tips keamanan pada saat aksi dan demonstrasi di antaranya:
1.pihak pengorganisir aksi melakukan kerja sama dengan lembaga bantuan  hukum yang terdekat untuk menjadi pihak pendamping hukum jika ada peserta demonstrasi mengalami kekerasan atau ditangkap oleh polisi atau kelompok ekstrim FPI,Gunanya adalah teman-teman pengacara ini akan mendampingi proses hukum bagi mereka bagi mereka yang menjadi korban kekerasan dalam aksi demonstrasi.
2. Kelompk bantuan hukum membuat kelompok inti yang menjadi contac person yang dapat dihubungi jika ada teman yang memerlukan bantuan hukum ketika di tangkap atau di investigasi oleh kepolisian.No HP atau No Telpon yang dapat dihubungi oleh pihak bantuan hukum minimal tiga contac person kalau lebih itu semakin baik,nomor contac person itu sangat penting untuk bisa terkait banyak kasus invgestigasi dan kekerasan yang terjadi  pada saat aksi dan para korban tidak ada dampingan hukum sehin ggga tidak berimbang.setiap orang berhak untuk tidak berbicara ketika di investigasi jika tidak ada dampingan hukum atau pengacara.dan setiap orang berhak atas dampingan hukum dalam kasus apapun.
3.kita tahu perempuan sring kali menjadi sasaran kekerasan pelecehan seksual dalam berbagai aksi demonstrasi di berbagai Negara.bagi para demonstran perempuan sangat penting untuk mepelajari pertahanan diri jika ada indikasi penyerangan atau pelecehan seksual yang dilakukan polisi atau ekstrimis pada saat demonstrasi.sangat penting juga untuk mendapatkan informasi tips-tips apa yang harus dilakukan jika mengalami pelecehan atau kekerasan seksual pada saat demonstrasi.
4 . makan dan minum yang cukup sebelum melakukan aksi demonstrasi.energi sangat penting dalam melakukan demonstrasi karena energy ini kita buruhkan untuk berfikir dan beraktifitas dalam aksi demonstrasi.jika sangat memungkinkan ada pihak pengorganisir aksi yang bisa mengatur ketercukupan makanan dan minuman untuk para demonstran bisa menggalang dana atau bantuan dari pihak yang peduli  untuk ketersediaan atau para pihak demonstran bisa mempersiapkan dirinya sendiri dari rumah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar