pengertian Etika profesi tentang gizi
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
A. KEGUNAAN / MANFAAT KODE ETIK
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
B. KODE ETIK PROVESI GIZI
Ahli Gizi yang melaksanakan profesi gizi mengabdikan diri dalam upaya memelihara dan memperbaiki keadaan gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perbaikan gizi, pendidikan gizi, pengembangan ilmu dan teknologi gizi, serta ilmu-ilmu terkait. Ahli Gizi dalam menjalankan profesinya harus senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji yang dilandasi oleh falsafah dan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Ahli Gizi Indonesia serta etik profesinya.
Sebagai suatu profesi, ahli gizi selayaknya mempunyai etika, baik tertulis maupun tidak tertulis. Seorang ahli gizi diharapkan senantiasa bersikap santun, berbudi luhur, berkata halus, dan senantiasa lebih mendahulukan kepentingan orang banyak dalam melaksanakan kegiatan profesi dibandingkan dengan kepentingan pribadi. Seorang ahli gizi professional harus mengerti benar akan pengertian “customer service”. Berkaitan dengan ahli gizi seharusnya memahami benar akan pemikiran yang bersifat etis. Pemikiran etis sebenarnya harus menjadi sesuatu yang melekat (“built in”) pada diri professional. Misalnya perilaku mempermalukan pasien dimuka orang adalah tidak etis, dan ini secara otomatis sejiwa dengan perasaan atau etika kita sebagai ahli professional.
Ahli Gizi yang melaksanakan profesi gizi mengabdikan diri dalam upaya memelihara dan memperbaiki keadaan gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perbaikan gizi, pendidikan gizi, pengembangan ilmu dan teknologi gizi, serta ilmu-ilmu terkait.
Ahli Gizi dalam menjalankan profesinya harus senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji yang dilandasi oleh falsafah dan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Ahli Gizi Indonesia serta etik profesinya.
Dalam menerapkan kode etik, ahli gizi wajib melakukannya sesuai kewajiaban Yang Meliputi Kewajiban Umum ,Kewajiban Terhadap Klien ,Kewajiban Terhadap Masyarakat ,Kewajiban Terhadap Teman Seprofesi dan Mitra Kerja ,Kewajiban Terhadap Profesi da diri Sendir. Kode etik Ahli Gizi ini dibuat atas prinsip bahwa organisasi profesi bertanggung jawab terhadap kiprah anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya. Kode etik ini berlaku setelah hari dari disahkannya kode etik ini oleh sidang tertinggi profesi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga profesi gizi.
- KEWAJIBAN UMUM.
1. Ahli Gizi berperan meningkatkan keadaan gizi dan kesehatan serta berperan dalam meningkatkan. kecerdasan dan kesejahteraan rakyat
2. Ahli Gizi berkewajiban menjunjung tinggi nama baik profesi gizi dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan budi luhur serta tidak mementingkan diri sendiri
3. Ahli Gizi berkewajiban senantiasa menjalankan profesinya menurut standar profesi yang telah ditetapkan.
4. Ahli Gizi berkewajiban senantiasa menjalankan profesinya bersikap jujur, tulus dan adil.
5. Ahli Gizi berkewajiban menjalankan profesinya berdasarkan prinsip keilmuan, informasi terkini, dan dalam menginterpretasikan informasi hendaknya objektif tanpa membedakan individu dan dapat menunjukkan sumber rujukan yang benar.
6. Ahli Gizi berkewajiban senantiasa mengenal dan memahami keterbatasannya sehingga dapat bekerjasama dengan fihak lain atau membuat rujukan bila diperlukan.
7. Ahli Gizi dalam melakukan profesinya mengutamakan kepentingan masyarakat dan berkewajiban senantiasa berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
8. Ahli Gizi dalam berkerjasama dengan para profesional lain di bidang kesehatan maupun lainnya berkewajiban senantiasa memelihara pengertian yang sebaik-baiknya.
9. Ahli gizi berkewajiban membantu pemerintah dalam melaksanakan upaya-upaya perbaikan gizi masyarakat. Gizi merupakan salah satu unsur kesehatan artinya orang yang kekurangan atau kelebihan gizi akan mengganggu kesehatan yang merupakan salah satu ukuran dari kesejahteraan.
- KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN.
1. Ahli Gizi berkewajiban sepanjang waktu senantiasa berusaha memelihara dan meningkatkan status gizi klien baik dalam lingkup institusi pelayanan gizi atau di masyarakat umum.
2. Ahli Gizi berkewajiban senantiasa menjaga kerahasiaan klien atau masyarakat yang dilayaninya baik pada saat klien masih atau sudah tidak dalam pelayanannya, bahkan juga setelah klien meninggal dunia kecuali bila diperlukan untuk keperluan kesaksian hukum.
3. Ahli Gizi dalam menjalankan profesinya senantiasa menghormati dan menghargai kebutuhan unik setiap klien yang dilayani dan peka terhadap perbedaan budaya, dan tidak melakukan diskriminasi dalam hal suku, agama, ras, status sosial, jenis kelamin, usia dan tidak menunjukkan pelecehan seksual.
4. Ahli Gizi berkewajiban senantiasa memberikan pelayanan gizi prima, cepat, dan akurat.
5. Ahli Gizi berkewajiban memberikan informasi kepada klien dengan tepat dan jelas, sehingga memungkinkan klien mengerti dan mau memutuskan sendiri berdasarkan informasi tersebut.
6. Ahli Gizi dalam melakukan tugasnya, apabila mengalami keraguan dalam memberikan pelayanan berkewajiban senantiasa berkonsultasi dan merujuk kepada ahli gizi lain yang mempunyai keahlian.
7. Menjaga kerahasiaan. Seorang ahli gizi baru diambil sumpah untuk tidak mengungkap rahasia klien, baik kepada teman maupun keluarga pasien. Hal-hal yang sangat penting dapat diungkapkan langsung kepada klien.
8. Mengakui adanya keterbatasan kita sendiri Meskipun kita adalah tenaga profesi, namun harus diakui pula keterbatasan kita. Kalau memang tidak tahu, maka sebaiknya kita mengakui keterbatasan itu.
9. Mencari konsultasi. Konsultasi adalah bersifat sangat pribadi, senantiasa tingkatkan pengetahuan dan keterampilan melakukan konsultasi.
10. Melayani klien sebagaimana anda ingin dilayani. Setiap orang berhak dilayani dengan penuh respek, keramahan, dan kesejajaran.
11. Memperhatikan perbedaan individual dan kebudayan. Misalnya suatu diet tidak begitu saja dapat diberlakukan umum semata-mata karena diagnosanya sama. Untuk itu seorang ahli gizi perlu mempelajari budaya klien dan kebiasaan yang selama ini dianut oleh klien.
- KEWAJIBAN TERHADAP MASYARAKAT.
1. Ahli Gizi berkewajiban melindungi masyarakat umum khususnya tentang penyalahgunaan pelayanan, informasi yang salah dan praktek yang tidak etis berkaitan dengan gizi, pangan termasuk makanan dan terapi gizi/diet. ahli gizi hendaknya senantiasa memberikan pelayanannya sesuai dengan informasi faktual, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
2. Ahli Gizi senantiasa melakukan kegiatan pengawasan pangan dan gizi sehingga dapat mencegah masalah gizi di masyarakat.
3. Ahli Gizi berkewajiban senantiasa peka terhadap status gizi masyarakat untuk mencegah terjadinya masalah gizi dan meningkatkan status gizi masyarakat.
4. Ahli Gizi berkewajiban memberi contoh hidup sehat dengan pola makan dan aktifitas fisik yang seimbang sesuai dengan nilai paktek gizi individu yang baik. Dalam bekerja sama dengan profesional lain di masyarakat.
5. Ahli Gizi berkewajiban hendaknya senantiasa berusaha memberikan dorongan, dukungan, inisiatif, dan bantuan lain dengan sungguh-sungguh demi tercapainya status gizi dan kesehatan optimal di masyarakat.
6. Ahli Gizi dalam mempromosikan atau mengesahkan produk makanan tertentu berkewajiban senantiasa tidak dengan cara yang salah atau, menyebabkan salah interpretasi atau menyesatkan masyarakat
7. Dalam masyarakat ahli gizi berkewajiban untuk memberikan bimbingan terhadap masyarakat dalam upaya-upaya mengatasi masalah gizi dan kesehatan.
- KEWAJIBAN TERHADAP TEMAN SEPROFESI DAN MITRA KERJA
1. Ahli Gizi dalam bekerja melakukan promosi gizi, memelihara dan meningkatkan status gizi masyarakat secara optimal, berkewajiban senantiasa bekerjasama dan menghargai berbagai disiplin ilmu sebagai mitra kerja di masyarakat.
2. Ahli Gizi berkewajiban senantiasa memelihara hubungan persahabatan yang harmonis dengan semua organisasi atau disiplin ilmu/profesional yang terkait dalam upaya meningkatkan status gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat.
3. Ahli Gizi berkewajiban selalu menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan keterampilan terbaru kepada sesama profesi dan mitra kerja.
- KEWAJIBAN TERHADAP PROFESI DAN DIRI SENDIRI.
1. Ahli Gizi berkewajiban mentaati, melindungi dan menjunjung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi.
2. Ahli Gizi berkewajiban senantiasa memajukan dan memperkaya pengetahuan dan keahlian yang diperlukan dalam menjalankan profesinya sesuai perkembangan ilmu dan teknologi terkini serta peka terhadap perubahan lingkungan.
3. Ahli Gizi harus menunjukan sikap percaya diri, berpengetahuan luas, dan berani mengemukakan pendapat serta senantiasa menunjukan kerendahan hati dan mau menerima pendapat orang lain yang benar.
4. Ahli Gizi dalam menjalankan profesinya berkewajiban untuk tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi termasuk menerima uang selain imbalan yang layak sesuai dengan jasanya, meskipun dengan pengetahuan klien/masyarakat (tempat dimana ahli gizi diperkerjakan).
5. Ahli Gizi berkewajiban tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, dan memaksa orang lain untuk melawan hukum.
6. Ahli Gizi berkewajiban memelihara kesehatan dan keadaan gizinya agar dapat bekerja dengan baik.
7. Ahli Gizi berkewajiban melayani masyarakat umum tanpa memandang keuntungan perseorangan atau kebesaran seseorang.
8. Ahli Gizi berkewajiban selalu menjaga nama baik profesi dan mengharumkan organisasi profesi.
Bertens membagi dua tipe etika yaitu etika kewajiban dan etika keutamaan. Yang pertama mempelajari prinsip-prinsip dan aturan-aturan moral perbuatan secara spesifik seseorang. Etika ini menunjukkan norma dan prinsip mana yang perlu dikembangkan dalam hidup. Tipe teori kedua yaitu etika keutamaan tidak terlalu menekankan perilaku spesifik, tetapi lebih memusatkan kepada manusia secara utuh. Etika ini mendalami keutamaan, atas sifat dan watak manusia. Dengan demikian etika keutamaan tidak mendalami apakah perilaku itu baik atau buruk. Secara ringkas etika keutamaan menjawab pertanyaan : jenis manusia apakah saya ini?; sedangkan etika kewajiban menjawab pertanyaan : apa yang seharusnya saya kerjakan?
Seorang tenaga profesi hendaknya juga memiliki integritas yang tinggi. Integritas mempunyai makna yang kuat. Meliputi komitmen dengan profesi, komitmen dengan organisasi, tulus dan jujur dalam bertindak. Tidak memiliki integritas berarti terjadi disintegritas. Integritas berarti pula tunduk kepada kode etik profesi, tunduk kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi profesi. Disamping itu seorang professional harus memiliki empati yang tinggi, sopan kepada klien, sopan kepada mitra organisasi, sopan kepada anggota organisasi lain dan meningkatkan pelayanan kepada klien.
Seorang tenaga profesi hendaknya juga memiliki integritas yang tinggi. Integritas mempunyai makna yang kuat. Meliputi komitmen dengan profesi, komitmen dengan organisasi, tulus dan jujur dalam bertindak. Tidak memiliki integritas berarti terjadi disintegritas. Integritas berarti pula tunduk kepada kode etik profesi, tunduk kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi profesi. Disamping itu seorang professional harus memiliki empati yang tinggi, sopan kepada klien, sopan kepada mitra organisasi, sopan kepada anggota organisasi lain dan meningkatkan pelayanan kepada klien.
Pelanggaran terhadap ketentuan kode etik ini diatur tersendiri dalam Majelis Kode Etik Persatuan Ahli Gizi Indonesia. Kode etik Ahli Gizi ini dibuat atas prinsip bahwa organisasi profesi bertanggung jawab terhadap kiprah anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya.
Kode etik ini berlaku setelah hari dari disahkannya kode etik ini oleh sidang tertinggi profesi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga profesi gizi.
Kode etik ini berlaku setelah hari dari disahkannya kode etik ini oleh sidang tertinggi profesi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga profesi gizi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar